Informasi Legalitas
Transparansi landasan hukum dan status badan usaha resmi ARATA Indonesia.
Status Badan Usaha
ARATA Indonesia didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-A119474.AH.01.30.Tahun 2026 tanggal 4 September 2026.
Ar Raihan Arta Teknopreneur Amanah Indonesia
ARATA Indonesia
Republik Indonesia
Kelengkapan Perizinan & Akuntabilitas
ARATA Indonesia memiliki Nomor Induk Berusaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta rekening resmi perusahaan sebagai bagian dari komitmen terhadap legalitas dan profesionalisme usaha.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Terdaftar aktif sebagai identitas pelaku usaha resmi.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Memenuhi kewajiban perpajakan negara secara tertib.
Rekening Bank Resmi Perusahaan
Seluruh transaksi korporat dikelola melalui rekening institusi resmi atas nama perusahaan.
Untuk keperluan verifikasi kerja sama formal atau korespondensi hukum, silakan hubungi tim legal kami.
Hubungi Tim Korporat